Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015

Selasa, 18 Februari 2025 | 15.11 WIB

Bagikan:
Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (18/2/2025). (foto : mimbar/diskominfo medan)

MEDAN, (MIMBAR) - Pemko Medan dan DPRD Kota Medan tengah membahas Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/2/2025).


Wali Kota Medan, Bobby Nasution menilai pembahasan tersebut mencerminkan adanya semangat bersama, kerja kolaborasi dan kemitraan yang tangguh antara eksekutif dan legislatif.


"Dengan semangat bersama itu sehingga ranperda ini dapat kita bahas secara bersama-sama," kata Bobby Nasution dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda tanggapan Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015.


Bobby Nasution menjelaskan yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan RDTR dari tahun 2022 sampai dengan saat ini adalah Peraturan Wali Kota Medan No 28 Tahun 2016 tentang ketentuan tambahan, ketentuan khusus dan standart teknis rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Medan. Selanjutnya adalah Peraturan Wali Kota Medan No 60 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Medan No 57 Tahun 2021. 


"Selanjutnya yang menjadi payung hukum Pemko Medan dalam pelaksanaan RDTR dan peraturan zonasi kedepanya ialah dengan menggunakan peraturan kepala daerah tentang RDTR," kata Bobby Nasution. (01)


KOMENTAR