Wali Kota Medan, Bobby Nasution menunjukkan gambar master plan revitalisasi pusat pasar kepada perwakilan pedagang yang hadir di Balai Kota, Selasa (24/9/2024). (foto : mimbar/diskominfo medan) |
MEDAN, (MIMBAR) - Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan para pedagang Pusat Pasar bertemu dan berdiskusi dan akhirnya menyetujui revitalisasi yang akan dilakukan Pemko Medan terhadap kawasan Pusat Pasar.
"Revitalisasi akan dilakukan terhadap zona A dan B, sedangkan untuk zona C itu adalah bonus. Namun karena kawasan ini merupakan satu kesatuan maka namanya revitalisasi. Untuk di zona C, saya persilahkan para pedagang jika tidak setuju direvitalisasi sesuai master plan, maka dapat menyampaikan beberapa hal terkait keinginannya secara tertulis kemudian sampaikan ke PUD Pasar", jelas Bobby Nasution di Balai Kota, Selasa (24/9/2024).
Meskipun diawal pertemuan yang difasilitasi Bobby Nasution ini berjalan alot dan para pedagang tetap bersikukuh untuk menolak revitalisasi, namun setelah mendengarkan penjelasan secara rinci Bobby dan menunjukkan gambar master plan revitalisasi, perwakilan pedagang yang hadir dikantor Wali Kota menyetujui revitalisasi kawasan Pusat Pasar.
Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa terjadi miskomunikasi antara PUD Pasar dengan pedagang Pusat Pasar. Dimana pada Pedagang mendapatkan informasi bahwasanya tempat berjualan mereka akan direvitalisasi, sehingga harus mengosongkan barang-barang di kiosnya. Akan tetapi, revitalisasi dikawasan Pusat Pasar tidak sepenuhnya dilakukan karena terbagi dalam beberapa zona.
Dijelaskan Bobby Nasution, seluruh kawasan Pusat Pasar merupakan satu kesatuan dari program revitalisasi. Dimana aset didalamnya terbagi atas 2 pihak yakni zona A dan B milik Pemko Medan, sementara zona C yang menjadi tempat para pedagang berjualan merupakan milik PUD Pasar.
Bobby Nasution menambahkan, hasil keinginan tertulis para pedagang Pusat Pasar, nantinya setelah diajukan PUD Pasar kepada Pemko Medan, hasil tersebut akan disampaikan kepada pihak pengembang. Artinya keinginan Pedagang Pusat Pasar ini akan diakomodir oleh pengembang.
"Karena revitalisasi yang akan dilakukan pada aset milik Pemko Medan yang ada di zona A dan B mencakup keseluruhannya termasuk saluran drainase, maka untuk di zona C perbaikan saluran drainase juga akan dilakukan agar tidak terjadi banjir lagi dikawasan tersebut", ujar Bobby Nasution. (01)