Tersangka narkoba ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku narkoba jaringan Aceh-Medan pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku bernama Dedi Kurniawan (36), warga Jalan Pon III Nomor 25, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan ini ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
"Pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap sehingga polisi terpaksa menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya," kata Hadi, Sabtu (17/8/2024).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 5 kilogram, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Ranto Panjang, Langsa, atas perintah pria berinisial E, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang kini sedang dalam pengejaran polisi.
Hadi menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan narkoba.
"Polda Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya," ujarnya. (04)