Polsek Medan Baru Tembak TO Spesialis Curat, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkoba

Kamis, 06 Juni 2024 | 15.47 WIB

Bagikan:
Tersangka curat ditembak kedua kakinya. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Pelaku kejahatan kerap menjadikan narkoba sebagai kebutuhan utama dalam kesehariannya. Tak jarang mereka nekat beraksi hanya untuk memenuhi hasrat menikmati narkoba.


Salah satunya adalah, Firman Hidayat alias P Man (30), warga Medan. Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas ketika ditangkap.


"Hasil penjualan (barang curian) telah habis digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan biaya sehari-hari. Pelaku telah menjadi TO kami Polsek Medan Baru," ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, Kamis (6/6/2024).


Dijelaskannya, penangkapan tersangka berdasarkan dua laporan berbeda dengan LP / B / 391 / IV / 2024, tanggal  30 April 2024, pelapor bernama Evo Safitri, warga Jalan Karya Darma Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia dan mengalami kerugian berupa 3 unit mesin outdoor Ac telah hilang.


Kemudian, laporan LP / B / 91 / II / 2024 Tgl. 1 Februari 2024, pelapor bernama Mariadi, warga Dusun 2 Jalan Pringgan Gang Keluarga Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deliserdang dan mengalami  kerugian sejumlah bahan pakaian toko serta uang tunai telah hilang.


Berdasarkan dua laporan tersebut, Polsek Medan Baru melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil  mengamankan pelaku.


Tersangka Firman Hidayat alias P Man ditangkap pada hari Selasa, 4 Juni 2024, sekira pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kos Jalan PWS Medan Petisah bersama barang bukti berupa 1 martil besi, 1 obeng, 1 pasang baju dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian," katanya.


Dalam proses penangkapan tersangka tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri serta melawan petugas ketika diminta menunjukkan tempat menjual barang hasil curian.


"Pelaku kemudian kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.


Kapolsek membeberkan pelaku telah menjual 3 unit AC outdoor seharga Rp 750.000 di Jalan Danau Singkarak dan menjual pakaian yang dicuri di Pajak Petisah seharga Rp 3.700.000.


Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian ayat (2) dengan ancaman 9 tahun penjara. (04)


KOMENTAR