21 April - 23 Mei 202, Polda Sumut Sita 150 Kg Sabu

Rabu, 05 Juni 2024 | 13.28 WIB

Bagikan:
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi perlihatkan barang bukti sebelum dimusnahkan, Rabu (5/6/2024). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut menggagalkan peredaran 150,02 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dalam pengungkapan kasus sejak 21 April hingga 23 Mei 2024. 


"Selama sekitar 1 bulan kita berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan menyita barang bukti 150.027,41 gram (150,02 kg)," terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Waka Polda, Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (5/6/2024).


Dijelaskannya, dari 20 kasus itu, 19 diungkap Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dengan 30 tersangka dan 1 kasus yang diungkap Dit Polair, ditangkap 1 tersangka.


Sebanyak 31 tersangka yang ditangkap, termasuk 3 wanita berperan sebagai kurir sabu melalui jalur udara di Bandara Kualanamu, Deliserdang.


Selain sabu, turut disita ganja 68,5 gram dan pil ekstasi 117.263 butir. Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan ke dalam mesin incenerator.


"Para tersangka ini memiliki jaringan internasional Malaysia - Tanjung Balai - Tebing Tinggi - Dumai - Aceh dan jaringan nasional, Medan - Jakarta - Lombok," ungkap Kapolda.


Dalam aksinya, para tersangka memiliki modus operandi yang beragam, di antaranya memasukkan sabu dan ekstasi ke dalam fiber ikan dan disimpan di gudang.


"Modusnya berbeda-beda, ada yang sabu dimasukkan ke dalam tas ransel kemudian dibawa melalui kapal kayu dari perairan Malaysia ke Indonesia," pungkasnya.


Disinggung soal pengungkapan 117 kg sabu di Tanjungbalai dengan dua tersangka sebagai penjemput dan pembungkus, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan, pihaknya sedang memburu pemiliknya yang sudah diketahui identitasnya.


"Masih terus kita kejar, mohon waktunya," tandasnya. (04)


KOMENTAR