Sepekan, 230 Tersangka Jaringan Narkoba Diringkus Polda Sumut

Senin, 06 Mei 2024 | 12.16 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar/dok)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut dan jajaran meningkatkan penindakan pemberantasan peredaran narkoba sebagai komitmen bersama mewujudkan wilayah bersinar (bersih dari narkoba).


Data diperoleh, Senin (6/5/2024) menyebutkan, dalam penindakan narkoba sejak 29 April 2024 hingga 6 Mei 2024 (sepekan), Polda Sumut telah menangkap sebanyak 230 tersangka. 


Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa sabu 118,58 kg, ganja 70,40 kg, pohon ganja 5.000 batang, pil ekstasi 100.012 butir, uang tunai 16.140.000 juta, alat hisap sabu dan lainnya.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, penindakan pemberantasan peredaran narkoba dibuktikan dengan gencarnya dilakukan penangkapan terhadap para jaringan, bandar, kurir narkoba di wilayah Sumatera Utara.


"Polda Sumut dan jajaran juga secara rutin melakukan gerebek kampung narkoba dalam memberantas peredaran narkoba di permukiman masyarakat," katanya.


Hadi menyebutkan, penindakan pemberantasan narkoba yang dilakukan Polda Sumut dan jajaran guna menyelamatkan masyarakat dan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika karena barang haram tersebut menjadi faktor utama terjadinya kejahatan.


"Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat untuk membangun sikap menjadikan narkoba sebagai musuh bersama," pungkasnya. (04)


KOMENTAR