Pemprovsu Putus Kontrak dengan PT Waskita Karya, Proyek 2,7 T Tetap Lanjut

Jumat, 31 Mei 2024 | 09.30 WIB

Bagikan:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut, Mulyono, ST, MSi. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Pemerinta Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memutus kontrak dengan PT. Waskita Karya Tbk Pekerjaan Proyek Tahun Jamak Rp 2,7 Triliun yang mencakup pembangunan dan perbaikan jalan serta jembatan propinsi di Sumatera Utara (Sumut).


"Yang kita sepakati dihentikan adalah pekerjaan di lapangan oleh KSO sejak 3 April 2024. Namun, proyek yang belum selesai atau belum dikerjakan oleh KSO, tetap dilanjutkan sebagaimana yang telah disampaikan Pj Gubsu Bapak Dr Hassanudin. Jadi tidak ada perbedaan persepsi," jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Mulyono, ST, MSi, Rabu (29/5/2024).


Pada saat pekerjaan di lapangan disepakati oleh KSO dan Pemprov Sumut dihentikan, jelasnya, pihak KSO selaku pelaksana proyek tahun jamak Rp 2,7 Triliun tersebut, melaporkan pekerjaan selesai pada posisi sekira 78 persen.


"Ibarat melihat gelas berisi setengah air, di satu sisi bisa dibilang setengah penuh, dan bisa juga kita bilang setengah kosong. Bendanya sama, tidak berbeda. Begitu mungkin opini beredar. Sama-sama benar. Yang dihentikan adalah pekerjaan KSO, sementara proyek tetap lanjut," katanya.


Mulyono menegaskan kelanjutan proyek pembangunan dan perbaikan jalan propinsi ini dilakukan dengan system dan mekanisme tertib admnistasi yang ada atau dialurkan tertib administrasinya.  Tetap dilanjutkan dengan sisanya yang 22 persen, mencakup 21 ruas jalan yang belum dikerjakan.


Sesuai kontrak perpanjangan terakhir pekerjaaan oleh KSO yang merupakan konsorsium antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Sumber Mitra Jaya dan PT Pijar Utama itu pada 30 Juni 2024. Namun melihat kondisi yang ada maka pekerjaan bersama KSO disepakati dihentikan pada 3 April lalu.


"Pekerjaan yang belum diselesaikan atau belum dikerjakan dilanjutkan dengan mekanisme yang berbeda, tidak lagi dalam multiyear contract, tetapi kontrak tahun tunggal yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran," jelasnya.


Ada 21 dari  total 163 ruas jalan propinsi proyek 2,7 T yang belum dikerjakan oleh KSO. "Kalau memungkinkan anggarannya di Perubahan APBD 2024 maka dilaksanakan namun setidaknya dianggarkan prioritas pada APBD Sumut tahun 2025," tuturnya.


Mulyono memaparkan sebenarnya kontrak KSO masih ada karena mereka masih berkewajiban melakukan pemeliharaan jalan yang selesai mereka kerjakan. Jadi setelah disepakati diberhentikan pekerjaan lapangan namun dalam kontrak KSO harus bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan yang sudah mereka kerjakan.


Ditanya tentang laporan pihak KSO WK telah menyelesaikan sekitar 78 persen, kata Mulyono, laporan tersebut belum diverifikasi dan akan diverifikasi pihaknya bersama tenaga ahli.


"Jadi pembayaran harus terlebih dahulu memverifikasi pekerjaan di lapangan apakah sudah sesuai semua yang dilaporkan. Sementara ini yang sudah dibayar oleh Pemprovsu kurang lebih Rp 818 milyar. Sisanya akan dihitung bersama-sama. Kalau sesuai laporan KSO kewajiaban Pemprovsu total bayar sekira Rp 2 triliun," jelasnya.


Sebanyak 21 ruas jalan propinsi yang belum selesai atau belum dikerjakan tersebut antara lain ada di Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kepulauan Nias.  


Saya mengimbau kepada masyarakat tetap tenang dan jangan terpengaruh isu yang berkembang terutama masyarakat di Kawasan yang proyek belum selesai atau belum dikerjakan. Yakinlah proyek tetap dilanjutkan" katanya. (01)


KOMENTAR