Paul Mei Minta Hakim Berikan Hukuman Berat kepada Ketiga Terdakwa Anggota PPK

Selasa, 14 Mei 2024 | 15.19 WIB

Bagikan:
Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak pantau persidangan. (foto : mimbar/dok)

MEDAN, (MIMBAR) - Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak pantau persidangan tiga orang terdakwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang kini menjadi ‘pesakitan’ di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kecamatan Medan Timur.


Diketahui, dari ketiga PPK Medan Timur  yang menjadi terdakwa, satu diantaranya bernama Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut yang merupakan Calon Jaksa penempatan Kejari Asahan.

Paul Mei Anton usai meninjau langsung sidang kedua terhadap ketiga terdakwa di ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (14/5/2024) secara tegas meminta supaya Hakim memberikan hukuman berat bagi ketiga terdakwa.

Bahkan, Paul Mei Anton yang juga Wakil Ketua DPC PDIP Kota Medan itu berharap agar calon jaksa Abdillah Syadzaly Barrah Hutasuhut diberikan sanksi tegas.

“Kita minta kepada Kejagung untuk batalkan SK Pengangkatan Abdillah Hutasuhut dan sanksi berat lainnya,” tegasnya.

“Saran saya kepada hakim agar ketiga terdakwa diberi hukuman berat. Mereka dapat dikategorikan sebagai perusak demokrasi, apalagi mereka merupakan penyelenggara Pemilu sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk menyelenggarakan pesta demokrasi Indonesia yang dihelat satu kali dalam 5 tahun. Ternyata berani dugaan mengelembung salah satu Partai/Caleg,” jelasnya.

Bahkan Paul menyebut akan menyurati Pihak Kejatisu dan Kejagung terkait kasus PPK Medan Timur agar terdakwa mendapat sanksi tegas.

“Kita (DPRD Medan) siap mengawalnya. Biar demokrasi di Medan berjalan dengan baik, dengan kasus ini akan memberikan efek jera serta warning kepada para pelaksana pemilu di Medan agar bekerja secara jujur demi menghasilkan sistem demokrasi yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Medan,” pungkasnya. (01)


KOMENTAR