Minggu, 26 Mei 2024 | 16.20 WIB

Bagikan:
Anggota DPRD Medan, Sukamto SE. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Anggota DPRD Medan, Sukamto SE memberi pemahaman kepada warga akan hak dan kewajiban mengatasi kemiskinan. Memberikan motivasi untuk berusaha dan proaktif segala hal apalagi program Pemerintah.


“Warga supaya proaktif kordinasi dengan Kepling atau pihak Kelurahan terkait bantuan dari Pemko Medan,” ujar Sukamto SE, Ahad (26/5/2024).

Disampaikan Sukamto, banyak bantuan dari pemerintah yang tidak diketahui masyarakat. Alalagi soal persyaratan yang dianggap sangat sulit. Untuk itu, Kepling diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat hingga mendapatkannya.

“Segala jenis bantuan kiranya dipermudah deme kesejahteraan masyarakat,” harap Sukamto.

Adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan, Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. (01)


KOMENTAR