Dua Pengedar Sabu di Kota Pinang dan Torgamba Disergap Polres Labusel

Jumat, 08 Maret 2024 | 11.27 WIB

Bagikan:
Dua pengedar sabu diamankan bersama sejumlah barang bukti. (foto : mimbar/ded)

LABUSEL, (MIMBAR) - Dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari lokasi terpisah dalam waktu hampir bersamaan, Rabu (6/3/2024).


Dari dua tersangka disita berbagai barang bukti. Polisi masih memburu dua bandar yang menjadi pemasok barang tersebut.


"Kedua tersangka berperan sebagai pengedar dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Kita masih memburu dua pemasok sabu-sabu tersebut," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Jumat (8/3/2024).


Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka bermula dari pengaduan masyarakat karena resah adanya peredaran narkotika di sekitar tempat tinggal mereka.


Polisi segera melakukan penyelidikan di tempat yang disebutkan. Dengan modal ciri-ciri target operasi (TO), awalnya berhasil ditangkap tersangka, Indra Iswadi Nasution alias Sangkot (43).


Warga Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel itu disergap saat menunggu pembeli di Kompleks Perumahan Puri 3 Desa Asam Jawa.


Bersama tersangka diamankan barang bukti 4 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 4,55 gram 1 botol happydent white, 1 tisu, 20 plastik klip kosong, 1 dompet warna cokelat, uang tunai sebesar Rp 1.950.000, 1 HP dan 1 pipet berbentuk skop.


"Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya diperoleh dari Partok yang sedang dalam pengejaran," tegas Maringan.


Di tempat terpisah, sambung Maringan, pihaknya meringkus seorang oendar sabu lainnya atas nama, Adzar Hamzah Syahputra (23), warga Jalan Simaninggir Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel. 


Dia ditangkap ketika bersama rekannya yang disebut sebagai bandar sabu tersebut, atas nama Anggrie di Lobu Kelurahan Kota Pinang.


"Ketika kita lakukan penyergapan, bandar sabu tersebut lolos menaiki sepeda motor," kesal Maringan.


Selain tersangka Adzar Hamzah Syahputra, turut diamankan 1 plastik klip berisi diduga sabu seberat 2.07 gram, 1 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok dan uang Rp 30.000.


Penangkapan tersangka dilakukan polisi dengan mengamati sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi melihat dua pria dengan gerak gerik mencurigakan sehingga langsung disergap.


Namun, Anggrie kabur bersama sepeda motor yang dinaikinya, dan sekarang masih dalam pengejaran. "Kita sudah lakukan pengembangan ke kediamannya di Sigambal, namun bandarnya tidak ditemukan," pungkas Maringan. (04)


KOMENTAR