Anggota FKPPI Penganiaya Pengelola Parkir Hotel Ditangkap Polisi

Minggu, 10 Maret 2024 | 11.45 WIB

Bagikan:
Anggota ormas penganiaya pengelola parkir hotel ditangkap. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap Ibrahim Maryabaya (47), anggota ormas FKPPI yang memukul petugas parkir, Surya Yudistira (36), di halaman Hotel Grand Antares Jalan SM Raja Medan pada Selasa (27/2/2024). 


Warga Jalan Brigjen Zein Hamid Medan itu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan secara bersama-sama dan ditahan telah  ditangkap, Jumat (8/3/2024).


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, korban penganiayaan mengalami luka memar di bagian bibir atau mulutnya. 


Pelaku Ibrahim Martabaya sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


"Pelaku kita tangkap di areal Hotel Grand Antares sedang duduk-duduk bersama kawan-kawannya usai mendapat informasi keberadaan bersangkutan. Negara tidak boleh kalah," tegas Hadi Wahyudi, Minggu (10/3/2024).


Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Kemudian Ibrahim Martabaya dibawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu pelaku penganiayaan lain yang ikut memukul korban.


Dijelaskan Hadi, korban, Surya Yudistira, Selasa (27/2/2024), dihubungi melalui telepon seluler oleh rekan kerjanya, Dominic Junior, bekerja sebagai operator parkir di area Hotel Grand Antares.


Korban diminta datang ke hotel karena ada anggota ormas FKPPI ingin bertemu dengannya. 


Setelah bertemu, mereka berdebat setelah ormas menanyakan mengapa kendaraan karyawan Hotel Grand Antares dikutip juga biaya parkir.


"Tiba-tiba anggota ormas FKPPI langsung memukul korban tepat pada bagian bibir hingga memar. Kemudian korban melapor ke Polsek Medan Kota," pungkas Hadi. (04)


KOMENTAR