Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala. (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Wakil Ketua DPRD Medan, H. Rajudin Sagala menyesalkan adanya kebijakan sejumlah kelurahan di Kota Medan yang mengharuskan warga menyertakan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam setiap pengurusan di Kelurahan.
"Kita menyesalkan tindakan oknum kelurahan tersebut. Terkait harus adanya bukti lunas PBB itu tidak dibenarkan oleh aturan. Jadi tidak ada aturan tersebut," tegas Rajudin kepada wartawan di Medan, Kamis (4/4/2024).
Soal aturan tersebut, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini mengatakan, bahwa aturan tersebut pernah ada sekitar tahun 2014 atau 2015 namun aturan tersebut telah dicabut DPRD. "Seingat saya aturan itu pernah ada, tapi sudah dicabut DPRD. Jadi tidak dibenarkan ada aturan tersebut yang dibebankan kepada masyarakat," katanya.
Mantan Ketua Komisi II ini mengingatkan, aparat kelurahan untuk tidak mempersulit warga terkait segala jenis pengurusan administrasi di kelurahan, baik itu adminduk dan lainnya. "Jadi kita ingatkan jangan persulit masyarakat," katanya.
Seperti diketahui, pelayanan buruk ditunjukan aparatur Pemerintah Kota Medan dalam melayani warganya. Lantaran tak menyertakan bukti lunas PBB, Lurah Kampung Baru, MYHS menolak menandatangani berkas warga yang meminta surat keterangan dari kelurahan. (01)