Catut Nama Pujakesuma, LBH DPP Pujakesuma Sumut Berencana Melapor Oknum AF

Senin, 19 Februari 2024 | 19.59 WIB

Bagikan:
Direktur LBH DPP Pujakesuma, Roni Lesmana memberikan keterangan usai mendatangi Mapolda Sumut, Senin (19/2/2024). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pujakesuma Sumatera Utara berencana melaporkan oknum AF dalam kasus pencemaran nama baik.


"Tidak tertutup kemungkinan kita melaporkan pencemaran nama baik karena yang bersangkutan telah mencatut nama Pujakesuma dan pimpinan tertinggi Pujakesuma untuk kepentingan pribadi," ujar Direktur LBH DPP Pujakesuma, Roni Lesmana, SH di Mapolda Sumut, Senin (19/2/2024).


Dia mengaku, datang ke Polda Sumut untuk melakukan klarifikasi karena adanya oknum mengatasnamakan Pujakesuma.


"Di sini kami tegaskan, bahwa selama ini tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu," katanya.


Karena itu, dia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepadanya jika ada oknum mengatasnamakan Pujakesuma membawa-bawa nama pejabat.


"Jangan seperti yang terjadi sekarang ini, ada seorang oknum yang kita tidak tahu berasal dari mana, mencatut nama seorang pejabat, kita yang kena getahnya," sesalnya.


Menjawab wartawan, Roni menegaskan, oknum yang menyebut laporannya di Polda Sumut sebagai atensi Waka Polri, sama sekali tidak benar. 


"Kita tegaskan sama sekali tidak benar, itu hanya ulah oknum. Yang melapor ini bukan termasuk kepengurusan Pujakesuma," tegasnya.


Klarifikasi


Sementara, Alamsyah, SH, MH mengatakan, kliennya NW tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana laporan AF alias M ke Polda Sumut.


"Klien saya tidak pernah melakukan penipuan. Bahkan Af alias M lah yang menipu klien saya Rp.2,3 miliar," kata Alamsyah usai mendampingi kliennya memberikan keterangan kepada penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu, Senin (19/2/2024).


Pengacara dari kantor hukum Law Office Alamsyah SH & Associates itu mengatakan, cara Af melakukan penipuan dengan menawarkan investasi ke kilang padi miliknya dengan iming-imingi bagi hasil.


"Berhubung klien saya perlu beras untuk bantuan kepada para nelayan dan masyarakat, lalu tawaran Af diterima dengan meminjamkan uang Rp1,3 miliar. Selain itu, Af juga ada meminjam uang kepada klien saya. Justru lebih besar yang dipinjam pelapor dari kerugian yang disebutkan pelapor. Namun, bagi hasil sebagaimana yang diiming-imingi Af tidak dipenuhi," ujar Alamsyah.


Merasa tertipu, jelas Alamsyah lagi, kliennya melaporkan Af alias M ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan No:LP/345/I/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal Selasa 30 Januari 2024.


Tetapi, lanjut Alamsyah, justru Af melaporkan kliennya itu ke Polda Sumut.


"Kan aneh, masa dia yang melakukan penipuan terhadap klien saya justru dia mengadukan klien saya. Dia berusaha membangun opini agar seolah-olah klien saya menipu," sebutnya. (04)


KOMENTAR