Abang Tikam Adik Kandung

Kamis, 22 Februari 2024 | 14.50 WIB

Bagikan:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun memaparkan kasus penikaman, Kamis (22/2/2024). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Tim gabungan Polsek Medan Sunggal dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pria karena menikam adik kandungnya.


Ironinya, pelaku tega karena kesal uang kekurangan sebagai saksi salah satu caleg belum dibayarkan oleh korban. 


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John S Marbun didampingi Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata kepada wartawan, Kamis (22/2/2024) menjelaskan, aksi penikaman ini terjadi pada, Sabtu 17 Februari 2024. 


Saat itu pelaku, Antonius Malau (41), warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma, PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang mendatangi korban, Jihan Togar Malau (37) di Kos Puri Tataya Jalan Bunga Mawar, PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang. 


"Keduanya terlibat cekcok. Karena saat pelaku menagih sisa pembayaran uang sebagai saksi sebesar Rp 200 ribu tak kunjung diberi korban. Pelaku tersulut emosi memukul wajah korban, sambil mencekik lehernya," jelas Marbun.


Celakanya, tersangka kemudian menusuk korban menggunakan pisau.


"Pelaku yang melihat di kos korban ada pisau langsung mengambilnya dan menikam kaki kanan korban. Belum puas, pelaku menyayat tangan kiri korban," jelasnya.


Untungnya, perkelahian ini cepat diketahui warga sekitar yang melerai keduanya. Tak lama berselang, petugas yang menerima informasi langsung memboyong tersangka ke Polsek Sunggal. 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. (04)


KOMENTAR