Dugaan Manipulasi Data Dapodik, DPRD Medan : Tidak Boleh Dibiarkan

Kamis, 11 Januari 2024 | 13.08 WIB

Bagikan:
Anggota Komisi II DPRD Medan, Ir Syaiful Ramadhan. (foto : mimbar/dok)

MEDAN, (MIMBAR) - Terkait dugaan manipulasi data hingga lulus Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (P3K) yang dilakukan oknum tenaga operator MZSN bersama Kepsek di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas mendapat perhatian serius dari kalangan anggota DPRD Medan.


Seperti yang disampaikan anggota Komisi II DPRD Medan yang membidangi pendidikan Ir Syaiful Ramadhan kepada wartawan, Kamis (11/1/2024), tindakan Kepsek dan oknum MZSN tidak boleh ditolelir karena sangat bertentangan dengan aturan sertas semangat Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution dalam menciptakan pemerintahan yang bersih serta peningkatan mutu pendidikan di Kota Medan. 


Disampaikan Syaifu Ramadhan yang saat ini tercatat Caleg DPRD Medan (PKS) No Urut 2 dapil V meliputi Kecamatan (Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Selayang, Medan Polonia dan Medan Maimun) itu, minta pihak berwewenang cepat respon menyikapi berikut mencari tahu kebenarannya. "Hal itu tidak boleh terjadi. Kalau terbukti ada penyimpangan harus diberi sanksi," ujar Syaiful. 


Selanjutnya Syaiful Ramadhan mendorong pimpinan DPRD Medan serta Ketua Komisi II segera melakukan pemanggilan terhadap Kepsek dan oknum MZSN. Hal itu dinilai sangat penting guna dimintai keterangannya. "Kita dukung segera dilakukan pemanggilan agar digelar RDP (Red-Rapat Dengar Pendapat) di DPRD," sebutnya.


Sebagaimana diketahui, oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas diketahui lulus sebagai  Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (P3K) lingkungan Pemko Medan. 


Tentu hal itu menjadi sorotan dan perbincangan serius bagi guru honor, sebab tenaga honor bisa lulus P3K yang berdampak mengusur kesempatan formasi untuk guru kelas. Ada dugaan oknum MZSN melakukan penyalahgunaan data hingga mendapat SK mengajar untuk syarat ikut ujian P3K.


Kelulusan MZSN terlihat di pengumuman P3K yang diterbitkan Pemko Medan No 005/PANSEL-PPPK/XII/2023 yertanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani Ketua Panitia Seleksi P3K  Kota Medan Ferri Ichsan ST M Sc M Eng.


Padahal, informasi yang didapat wartawan, oknum MZSN selaku tenaga operator, tidak mengajar dan tidak ada kelas. Bukan itu saja, oknum Operator tersebut sudah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara, syarat ikut PPG harus guru kelas. (01)


KOMENTAR