Korban dugaan penipuan oknum polisi memberikan keterangan usai melapor di Bid Propam Polda Sumut, Rabu (27/12/2023). (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Oknum Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan, Aipda WM dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Rabu (27/12/2023) sore.
Laporan Polisi Nomor : LP/235/XII/2023/Propam, tanggal 27 Desember 2023 dibuat oleh Asmuni (46), warga Jalan YP Hijau, Lingkungan V, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan.
"Saya melaporkan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan atas dugaan penipuan dan pelanggaran kode etik," sebut Asmuni didampingi kuasa hukumnya Bagus Satrio di depan gedung Bid Propam Polda Sumut.
Disampaikan korban, dalam laporan itu Bid Propam Polda Sumut menyangka terlapor telah melakukan pelanggaran kode etik (dugaan penipuan), sebagaimana dimaksud dalam Perpol Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik pada Pasal 5 ayat 1 huruf b.
Menurut korban, dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama terlapor kepada pelapor untuk investasi bisnis ekspedisi.
Korban tertarik karena dibujuk rayu hingga bersedia menanamkan modal Rp 100 juta kepada terlapor. Dia percaya kepada terlapor karena mengetahuinya sebagai anggota Bhabinkamtibmas terbaik di Polres Pelabuhan Belawan.
"Karena saya percaya sama dia, karena salah satu polisi terbaik tingkat Polres maupun Polda Sumut. Di samping itu kita juga berteman baik," kata Asmuni yang merupakan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Labuhan Deli tersebut.
Dia mengaku, memasukkan modal Rp 100 juta, dari awal April sampai akhirnya mengetahui bisnis yang ditawari terlapor fiktif.
"Dia janji katanya mau dikasih 10 juta per bulan. Ada saya terima 3 kali, sekira 30 juta," akunya.
Setelah itu, pada bulan ketujuh korban disuruh ke rumah terlapor. Tapi, istri terlapor mengembalikan uang korban Rp 50 juta.
"Jadi, istrinya lah yang memberi, cerita nggak ada fee lagi lah, karena pekerjaan itu tidak ada. Dibalikkan modal 50 juta," ungkapnya.
Dia berharap, terlapor dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi, uang itu sangat dibutuhkannya untuk dikembalikan ke bank. "Memang saya butuh itu uang. Harapan saya uang itu dikembalikan," pungkasnya.
Sementara, Bagus Satrio menilai Aipda WM, yang sudah viral dengan citra yang baik di masyarakat, tidak layak disebut pelayan Bhabinkamtibmas.
Karena itu, dia berharap Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dapat bertindak tegas terhadap perbuatan Aipda WM karena dirasa sudah mencoreng citra Polri.
"Karena apa, klien kami ini warga Kelurahan Labuhan Deli, di bawah koordinasi yang seharusnya mendapat waktu dan kelakuan yang baik. Kami minta supaya saudara W ditindak tegas," pungkasnya.
Aipda WM ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler membantah tuduhan dugaan penipuan tersebut. Dia hanya mengaku mengajak Asmuni yang awalnya dikenalnya sebagai pengusaha minyak untuk berbisnis sayur.
"(Dugaan penipuan) itu tidak benar. Saya mengajak dia (Asmuni) dalam bisnis sayur, dan saya sudah memberikan keuntungan beberapa kali," sebut Aipda WM. (04)