Fraksi PDI P DPRD Medan Minta Sinkronkan Data PPJ

Senin, 04 Desember 2023 | 15.16 WIB

Bagikan:
Anggota DPRD Medan Fraksi PDI P, Edward Hutabarat. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Pimpinan DPRD Medan bersama Wali Kota Medan menandatangani keputusan bersama persetujuan pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda Pemko Medan, di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (4/12/2023). Pengambilan keputusan dilakukan setelah 8 Fraksi di DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna. 


Fraksi PDIP DPRD Medan dalam pendapat Fraksinya yang dibacakan anggota DPRD Medan, Edward Hutabarat menyampaikan saran dan pendapat terkait Perda. Kepada Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan untuk memperbanyak kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada Wajib pajak dan wajib retribusi. Hal itu guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusinya.


Dalam memaksimalkan penerapan Perda, Edward Hutabarat menambahkan, agar benar-benar mempersiapkan kemampuan dan kecakapan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatir Sipil Negara (ASN) yang bertugas. Sehingga, dengan adanya pengalihan pengelolaan opsen Pajak Pokok Kendaran Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini dikelola pemerintah Propinsi tidak mengalami kendala dengan diberlakukannya Perda baru.


Selain itu tambah Edward Hutabarat, Fraksi PDI P DPRD Kota Medan minta Pemko Medan nantinya segera menerbitkan Perwal sebagai turunan Perda. Sehingga, badan keuangan daerah Kota Medan dapat segera melakukan sosialisasi dan penerapan Perda Januari 2024 mendatang seiring amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Selain itu, Edward Hutabarat menyoroti terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu pajak yang memiliki porsi besar dalam rasio PAD. Namun sampai saat ini masih sering data PPJ  di Bapenda dalam  menghitung nilai pajak tidak sinkron dengan data yang dimiliki pihak PT PLN  Cabang Medan sehingga berpotensi kebocoran.


Untuk itu, supaya dilaksanakan dengan baik dan benar, sehingga pajak PPJ yang dibebankan kepada warga masyarakat dapat disetorkan keseluruhan  ke kas daerah Kota Medan. (01)


KOMENTAR