Polres Sergai Kawal Penertiban APS

Rabu, 15 November 2023 | 18.52 WIB

Bagikan:
Personel Polres Sergai amankan penertiban APS, Rabu (15/11/2023). (foto : mimbar/ded)

SERGAI, (MIMBAR) - Polres Sergai mengawal penertiban alat peraga sosialisasi (APS) milik para calon anggota legislatif oleh Bawaslu Sergai, Rabu (15/11/2023).


Sebelum melakukan penertiban, terlebih dahulu digelar apel kesiapan dipimpin Ketua Bawaslu Sergai di halaman kantor Bupati Sergai di Seirampah.


Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen ditemui awak media di lokasi penertiban mengatakan, dalam mengawal penertiban APS tersebut, personel Polres Sergai dipimpin Kasat Intelkam AKP Siswoyo dan Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan bersama personel Sat Samapta dan Sat Lantas Polres Sergai. 


"Kita melakukan pengamanan kegiatan Bawaslu dan Sat Pol PP Kabupaten Sergai untuk menertibkan APS DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di sepanjang Jalan lintas Medan-Tebingtinggi, mulai Perbaungan hingga Sei Bamban," terangnya.


Hal ini, katanya, merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat menyambut gelaran pemilu 2024. 


Turut hadir, Asisten I Pemkab Sergai, Hj Nina Delina, Kadis Pol PP Pemkab Sergai, M Wahyudi, Kadis Kominfo, Ingan Malem Tarigan, Kasat Intelkam Polres Sergai, AKP Siswoyo, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan, MH, Kejaksaan Negeri Sergai dan Kodim 0204/DS serta instansi terkait lainnya.


"Pengamanan kita terhadap kegiatan Bawaslu ini adalah berdasarkan Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 2023 bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap," tegasnya. (04)


KOMENTAR