Polrestabes Medan Tahan Peletus Senpi, Ini Tampangnya

Kamis, 05 Oktober 2023 | 14.55 WIB

Bagikan:
Abang jago peletus senpi ditahan Polrestabes Medan. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Pria etnis keturunan berinisial RS yang meletuskan senjata api di kerumunan masyarakat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.


"Tersangka yang berinisial RS sudah ditangkap oleh Polrestabes Medan, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (5/10/2023).


Namun, Hadi belum bisa membeberkan soal kepemilikan senjata api (senpi) yang digunakan RS, termasuk jenisnya karena masih didalami penyidik. "Penyidik terus mendalami kasus ini, kita tunggu hasilnya," tandas Hadi.


Kata dia, awalnya sekitar 30 orang dari organisasi SPTSI F SPSI Kota Medan pada Selasa 3 Oktober 2023 menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk ke ruangan kerja pelaku di PT ABJG, Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, atas izin mandor bernama Raden. 


Mandor kemudian menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya. Setibanya di kantor pelaku masuk ke ruang kerjanya yang sudah dihadang puluhan orang.


Tapi, sambil menyuruh keluar pelaku meletuskan tembakan ke atas. "Untuk pistolnya sudah disita, pelaku dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951," pungkasnya. (04)


KOMENTAR