Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Rapidin Harus Buktikan Tidak Bersalah

Sabtu, 09 September 2023 | 18.04 WIB

Bagikan:
Pengamat Politik Shohibul Ansor. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon segera mengambil sikap atas adanya desakan sejumlah pihak untuk mengusut dugaan korupsi terkait dana Covid-19 yang dilakukannya.


Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) itu diharapkan bisa menunjukkan dirinya tegar dan tidak bersalah.


"Saya berharap Rapidin SImbolon mampu membuktikan bahwa dirinya tidak terbukti bersalah atas tuduhan korupsi penggunaan dana Covid-19 senilai Rp 18 miliar itu," ujar Pengamat Politik, Shohibul Ansor, Sabtu (9/9/2023).


Menurut Shohibul, jika Rapidin mampu membuktikan dirinya tidak bersalah, maka rival-rivalnya sesama caleg dari dapil II Sumut mengerti bahwa hukum tidak boleh dipermainkan. 


Ditanya soal kondisi ini membuat suara PDIP bakal terjun bebas pada pemilu 2024 mendatang karena mayoritas masyarakat tidak lagi bersimpatik. Apalagi Rapidin Simbolon maju sebagai Caleg untuk DPR-RI dari dapil Sumut II dan akan lebih tidak baik lagi apabila sampai terpilih menjadi anggota DPR, Shohibul menilai, jika memang ada kekhawatiran, lebih disebabkan peran PDIP secara keseluruhan dalam pemerintahan selama dua periode. 


"Dalam pemerintahan sekarang ini rasanya korupsi bukan lagi hal sensitif, terutama karena rakyat beroleh kesan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi itu cenderung tebang pilih," tuturnya.


"Jika ada kekhawatiran perolehan suara PDIP akan terjun bebas pada pemilu 2024 nanti, rasanya bukan saja karena isyu korupsi yang meluas itu. Tetapi juga sangat mungkin karena PDIP tidak cukup konsisten atas perannya sebagai partai wong cilik. Pembelaannya kepada kaum marhaenis tidak menunjukkan kesungguhan tekad.


Hal lain yang menjadi faktor yang dapat menurunkan perolehan suara PDIP pada pemilu 2024 adalah status Joko Widodo yang diklaim sebagai petugas partai yang seolah Presiden itu berada di bawah dikte PDIP. Meski Joko Widodo di-elu-elukan sebagai presiden merakyat, hidup sederhana dan hanya tenggelam dalam kerja,kerja, kerja, namun di mata rakyat faktanya ia gagal menjalankan nawacita, revolusi mental dan sangat tidak mengindahkan doktrin Trisakti Bung Karno (berdaulat politik, berdikari ekonomi dan berkepribadian dalam budaya).


"Adalah kekhawatiran yang sama jika Ganjar Pranowo dicapreskan dengan status yang sama, yakni petugas PDIP. Betapa kasar-kasar dan vulgar kritik dari internal PDIP kepadanya sebelum ditetapkan oleh Megawati sebagai capres. 


Disinggung tentang mayoritas masyarakat tidak menginginkannya, namun Rapidin diperkirakan mampu menekan penyelenggara pemilu untuk menaikkan suaranya, menurut Shohibul, sebagai partai penguasa, rakyat makin sadar bahwa rupanya pemilu itu dapat dicurangi. Dengan begitu pemilu tidak berintegritas. 


"Saya kira benar dengan kecurigaan seperti ini rakyat dapat beralih ke partai lain," pungkasnya.


Dilansir dari detik.com, sejumlah mahasiswa melakukan demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meminta dugaan keterlibatan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon di dalam kasus korupsi dana penanganan COVID-19 di Samosir diusut. Nama Rapidin disebut ikut menikmati dana bantuan COVID tersebut.


"Dengan ini mendesak dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa keterlibatan mantan Bupati Rapidin Simbolon selaku penanggung jawab Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 di Kabupaten Samosir dengan anggaran Rp 1,8 miliar," kata koordinator aksi dari Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara, Rahmat, Kamis (24/8/2023).


Rahmat mengatakan pihaknya akan mendatangi kembali Kejati Sumut apabila Rapidin Simbolon tidak kunjung diperiksa dalam waktu 7 kali 24 jam. "Kami mahasiswa memberikan waktu kepada pihak Kejatisu paling lama 7 kali 24 jam," jelasnya.


Bagian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Lamria Sianturi, menyebutkan surat putusan MA telah dibaca oleh pihak intelijen Kejati Sumut. "Untuk keterlibatan dari mantan Bupati Rapidin Simbolon kami mohon bersabar. Surat telah dibaca oleh intelijen dan pasti akan ditindaklanjuti," jelas Lamria.


Terungkapnya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi. (04)


KOMENTAR