Kapolda Sumut : Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat

Selasa, 05 September 2023 | 11.01 WIB

Bagikan:
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan, penyelesaian perkara dengan Restorative Justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran. Apalagi, itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo


Kapolda menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apapun saja, tetapi yang memenuhi syarat.


“Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,” jelas Kapolda dalam keterangan resmi disampaikan Humas Polda Sumut, Selasa (5/8/2023).


Agung berharap, RJ bisa memberikan keadilan di masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp2.500.000.


Untuk benar-benar tepat sasaran, Kapolda memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.


Kapolda menekankan, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.


Ditambahkan Kapolda, di Sumut kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.


“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu juga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujar Kapolda.


Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung menggelar RJ secara massal.


Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. 


“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,” ungkap Kapolres. (04)


KOMENTAR