Dua penumpang pesawat diamankan bersama barang bukti sabu. (foto : mimbar/ded) |
DELI SERDANG, (MIMBAR) - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap dua pemuda karena menyelundupkan sabu seberat 1.04 kg melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (25/9/2023).
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, pengungkapan tindak pidana arkotika jaringan Aceh - Jakarta ini berawal dari tim Ditresnarkoba mengamankan Mashendra di X-Ray 2 pintu keberangkatan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 bungkus plastik berisi sabu di dalam sepatu sebelah kanan dan 3 bungkus plastik di sepatu sebelah kiri.
"Ada dua orang yang diamankan, satunya lagi saat bersembunyi di salah satu toilet ruang tunggu bandara," terang Hadi, Rabu (27/9/2023).
Hadi mengungkapkan, ketika diperika pelaku Eky Iqbal mengakui barang bukti sabu sudah di buang ke tong sampah toilet di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hadi menyebutkan, kedua pelaku akan membawa narkotika menuju Jakarta menggunakan pesawat dari Bandara Kualanamu. "Kasusnya masih dalam pengembangan," pungkasnya. (04)