DPRD Medan Minta Pemko Hilangkan Denda PBB

Senin, 04 September 2023 | 13.11 WIB

Bagikan:
Komisi III DPRD Medan RDP) dengan Bapenda Kota Medan terkait capaian  perolehan PAD terkhusus PBB di Kota Medan Tahun 2023, Senin (4/9/2023). (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Komisi III DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan terkait capaian  perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkhusus jenis pajak Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Medan Tahun 2023. Dalam RDP, DPRD minta agar pembayaran PBB yang jatuh tempo 31 Agustus 2023 dapat diperpanjang dan denda dihilangkan.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah SE didampingi sekretaris Hendri Duin Sembiring, Senin (4/9/2023) menghadirkan  Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar bersama stafnya Sutan Partahi Siahaan, Poppy Maya Syafira, Ricki Nelson, Tengku Yunita dan Hardi Faisal.

Dalam rapat, dibahas, terkait pembayaran PBB yang sudah jatuh tempo 31 Agustus 2023 telah berakhir dan realisasi 45 persen. Seiring dengan itu, Afif minta Pemko Medan melalui Bapenda agar masa pembayaran diperpanjang dan menghilangkan denda PBB. “Denda mohon dispensasi dan jatuh tempo diperpanjang,” pinta Afif.

Menurut Afif, adapun alasan untuk dilakukan dispensasi dan perpanjangan masa pembayaran mengingat situasi ekonomi masyarakat yang sulit. “Kita harapkan Pemko Medan lebih bijak menyikapi kondisi saat ini,” kata Afif.

Sebelumnya, dalam paparan Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar menyampaikan, realisasi target PBB hingga Agustus 2023 mencapai 45 persen dari Rp 952 Miliar. (01)

KOMENTAR