Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Datangi Propam Polda Sumut

Selasa, 08 Agustus 2023 | 16.49 WIB

Bagikan:
Tersangka pemalsuan surat tanah bernama Ahmad Rosyid Hasibuan mendatangi Bid Propam Polda Sumut, Selasa (8/8/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Tersangka pemalsuan surat tanah bernama Ahmad Rosyid Hasibuan mendatangi Bidang (Bid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Selasa (8/8/2023).


Rosyid mengaku, kedatangannya untuk menyampaikan rasa keberatan terhadap oknum di Polrestabes Medan karena ada kekeliruan dalam perkara yang tengah dialami.


"Saya tidak protes hanya menyampaikan ada kekeliruan. Sepertinya yang saya rasakan tidak ada keadilan dalam proses perkara pidana yang dialami saat ini karena tersangka dalam perkara yang sama telah ditangguhkan," katanya.


Namun, Rosyid enggan menyebutkan siapa oknum Polrestabes Medan terkait dalam masalah perkara pidana yang tengah bergulir tersebut.


"Jadi, mohon maaf saya belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi. Nanti setelah saya membuat laporan dulu baru saya bisa sampaikan," sebutnya.


Pada kesempatan itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, mengatakan, siapa pun yang tidak mendapatkan keadilan dari anggota Polri berhak melapor jika merasakan adanya pelanggaran etik dan disiplin.


"Siapa pun yang tidak mendapatkan dan merasa tidak diberikan keadilan dari anggota Polri, ya silahkan lapor ke sini," ujarnya.


Disinggung soal pelapor berstatus tersangka, Dudung tidak berkomentar banyak. "Tersangka?, status tersangkanya kan di Polrestabes, ya kalau di sini (Polda Sumut) mau melaporkan silahkan saja," pungkasnya. (04)


KOMENTAR