Polresta Deli Serdang Diminta Tetapkan Tersangka Penganiayaan Anak di PTPN2 Tanjung Garbus

Kamis, 03 Agustus 2023 | 17.16 WIB

Bagikan:
Kuasa hukum korban, OK Hendri Fadlian Karnain. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang terus mendalami kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Kebun PTPN2 Tanjung Garbus, Kabupaten Deli Serdang.


Penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk korban dan terlapor, namun belum ada penetapan tersangka.


Padahal, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) disebutkan, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan.


Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengaku sedang mengikuti rapat di Mapolda Sumut. 


Dia menyatakan, akan menanyakan perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasusnya. "Sebentar saya tanyakan dengan Kanit PPA ya," tandas Wirhan, Kamis (3/8/2023).


Sementara, kuasa hukum korban, OK Hendri Fadlian Karnain meminta penyidik Unit PPA Polresta Deli Serdang segera menuntaskan kasus ini, karena korbannya seorang anak yang butuh penanganan khusus.


Apalagi, korban F (17), mengalami penganiayaan berat hingga sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.


"Ini kan lex spesialis, korban seorang anak yang mengalami penganiayaan berat," sebut OK Hendri, Kamis (3/8/2023).


Diungkapkannya, penyidik Unit PPA Polresta Deliserdang telah menjadwalkan kembali pemeriksaan kliennya F. Dia berharap setelah korban diambil keterangan, penyidik segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.


"Kita minta penyidik segera menetapkan tersangkanya dan melakukan penahanan," tandasnya.


Seorang anak di bawah umur, F (17), mengaku dianiaya oknum aparat keamanan Kebun PTPN2 Tanjung Garbus, Kabupaten Deliserdang.


Bahkan, kaki korban sempat terlindas trail pejabat di perusahan perkebunan plat merah tersebut hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSU Amri Tambunan Lubuk Pakam.


Peristiwa itu telah dilaporkan orang tua korban, Ponisih (45), ke Masubdenpon I/1-3 Lubuk Pakam dan ke Polsek Pagar Merbau, Polres Deliserdang pada Jumat (23/6/2023).


Laporan di Masubdenpon itu tertuang dalam Nomor : LP/06/IV/2023. Sedangkan di Polsek Pagar Merbau, Nomor : STPL/30/IV/2023/SPK.


Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun I, Desa Tanjung Garbus, Pagar Merbau, Deli Serdang pada Kamis (22/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB.


Para pelaku mengetahui korban diduga telah melakukan pencurian sawit di areal kebun PTPN2 Tanjung Garbus, lalu melakukan pengejaran.


Setelah diamankan, korban kemudian dianiaya hingga kakinya sempat terlindas roda trail yang dinaiki oknum aparat pengamanan kebun. (04)


KOMENTAR