Polda Sumut Tangkap Mantan Anggota DPRD Kasus Pengoplosan Gas

Minggu, 20 Agustus 2023 | 14.47 WIB

Bagikan:
Mantan anggota DPRD Sumut diamankan karena diduga terlibat pengoplosan gas bersubsidi. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap Indra Alamsyah (IA).


Sebab, mantan anggota DPRD Sumut tersebut diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg gas. 


"IA ditangkap dari tempat persembunyiannya di Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba Binjai pada Sabtu (19/8/2023)," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Ahad (20/8/2023).


Kata dia, saat ini IA sedang menjalani pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman. 


Hadi menyebut, IA berhasil ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan petugas mengendus tempat persembunyian tersangka di kota Binjai.


Selanjutnya, IA dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya," pungkas Hadi. (04)


KOMENTAR