Pengedar Sabu di S Parman Diringkus

Rabu, 02 Agustus 2023 | 14.23 WIB

Bagikan:
Tersangka diamankan bersama bukti. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Seorang pengedar narkoba jenis sabu diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari Jalan S Parman Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah, Senin (31/7/2023). 


Dari tangan tersangka Z (37), warga Jalan Delitua Gang Pinang, Deliserdang tersebut disita barang bukti plastik klip kecil berisi 0,35 gram sabu dan alat isap (bong). 


Tersangka dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. Tes urine Z dinyatakan positif methamphetamin.


Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Sitepu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan pengaduan masyarakat, di lokasi sering terjadi transaksi narkoba. 


"Atas keresahan warga, kita langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," kata Sitepu, Rabu (2/8/2023). 


Menurut Jhon mengatakan, awalnya di lokasi pihaknya melakukan pemantauan dan mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. 


"Saat digeledah, kita menemukan sabu dikemas plastik kecil dari saku celananya," sebutnya. 


Hingga kemarin, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok barang haram tersebut. 


Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (04)


KOMENTAR