Istri Cari Keadilan, Minta Otak Pelaku Pembunuhan Mantan Wakil Rakyat Dihukum Mati

Senin, 21 Agustus 2023 | 17.54 WIB

Bagikan:
Keluarga korban penembakan Paino, mendatangi Kejatisu, Senin (21/8/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Keluarga korban pembunuhan Paino, mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (21/8/2023) siang.


Istri korban meminta agar keadilan diberikan kepadanya. Dia datang bersama sejumlah anggota keluarganya sambil membawa spanduk.


Pihak keluarga meyakini, korban Paino dibunuh secara terencana oleh LSG Ginting alias TG dan rekannya.


"Jadi, kami ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta agar memberikan keadilan. Karena selama ini proses sidangnya berjalan dengan tidak adil, sepertinya berpihak kepada pihak terdakwa," kata tim kuasa hukum keluarga Paino, bernama Togar Lubis.


Dia menyebut, Paino ditembak oleh DB dengan menggunakan senjata milik TG. Rencana pembunuhan itu juga sudah tiga kali dilakukan.


"Perencanaan pertama, korban akan dibunuh dengan senjata tajam, tapi tidak jadi. Disusun dengan perencanaan kedua yang gagal. Selanjutnya, direncanakan yang ketiga dan akhirnya korban tewas ditembak. Jadi jelas ini pembunuhan berencana," sebutnya.


Perkara ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat. Tapi, prosesnya dinilai berpihak kepada terdakwa.


"Makanya kami ingin kawal kasus ini agar terdakwa dituntut hukuman mati," tuturnya.


Sementa, istri almarhum Paino, Nilawaty Beru Sembiring berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut TG dengan hukuman maksimal.


"Hukuman mati saya harapkan. Saya berharap agar kejaksaan menuntut dan hakim memvonis dengan hukuman mati. Karena suami saya dibunuh dengan sadis, ditembak dengan menggunakan senjata api," kecamnya.


Nilawaty juga berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengawal jalannya perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat.


"Selama ini, persidangan berjalan dengan tidak adil. Kami juga meminta agar persidangan dilakukan secara offline, agar Tosa Ginting bisa dikonfrontir secara langsung dan jelas. Kami juga berharap agar bapak atau ibu hakim untuk memberikan keadilan. Dalam waktu dekat, akan berlangsung persidangan dengan agenda rencana tuntutan untuk terdakwa," terangnya.


Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi menyatakan, kejaksaan akan bekerja dengan profesional dan harus memberikan keadilan.


"Jadi, Kejaksaan Negeri Stabat, Langkat bekerja sesuai dengan tupoksinya. Selain itu, juga berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan. Tidak benar jika kejaksaan berpihak kepada terdakwa," tuturnya.


Sebagaimana diketahui, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino (47), tewas ditembak saat melintas di Devisi 1 Desa Basilam, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Kamis (26/1/2023) dini hari. 


Korban mengalami luka tembak di bagian dada. Pelakunya adalah orang suruhan Tosa Ginting. Kasus itu berhasil diungkap Polres Langkat bekerja sama dengan Polda Sumut. Saat ini perkaranya bergulir di PN Stabat, Langkat. (04)


KOMENTAR