DPRD Medan Rapat Paripurna Tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukinan

Senin, 21 Agustus 2023 | 14.57 WIB

Bagikan:

DPRD Medan gelar rapat paripurna penjelasan Wali Kota terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukinan, Senin (21/8/2023). (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan gelar rapat paripurna penjelasan Wali Kota terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukinan, yang bertujuan menjamin terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Medan, Senin (21/8/2023). 


Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SH didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya serta Sekwan DPRD Medan, M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Sedangkan dari Pemko Medan dihadiri Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Wali Kota, Aulia Racjman, Sekda Kota Medan Wiria Alracman serta sejumlah pimpinan dan perwakilan OPD Pemko Medan.


Dalam penjelasannya Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution menyebutkan, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan aktualisasi pandangan bangsa Indonesia dalam mempoaisikan nilai strategis rumah yang layak dan terjangkau. Penyelenggaraan perumahan didukung sarana, prasarana dan utilitas umum yang memadai. Ketersediaan rumah yang layak huni baik dalam bentuk rumah tunggal, rumah deret, maupun rumah susun merupakan sarana pendidikan dan pengembangan kepribadian yang lebih responsif yang dapat meningkatkan kewibawaan bangsa dalam pergaulan dunia.


Dikatakan, negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan. “Sebagai kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap keluarga terutama masyarakat yang berpenghasilan  rendah.


Sementara itu Ketua DPRD Medan, Hasyim SE menyampaikan, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.


Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. (01)


KOMENTAR