Bobby Nasution : Pemko Medan Keluarkan Izin PBG Menara Masjid Agung

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 06.19 WIB

Bagikan:
Bobby Nasution pada pertemuan Pemko Medan dengan wajib pajak Bumi dan Bangunan potensial di Hotel Grand Cityhall, Jumat (11/8/2023) malam. (foto : mimbar/diskominfo medan)

MEDAN, (MIMBAR) - Pemko Medan telah mengeluarkan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menara Masjid Agung, yang selama ini belum bisa dikeluarkan karena terkait izin ketinggian. Dengan dikeluarkannya Izin PBG tersebut, batas ketinggian bangunan di Kota Medan sudah boleh diatas 50 meter.


"Kami baru saja mengeluarkan izin PBG untuk bangunan tertinggi di Kota Medan dan Sumatera Utara yaitu izin PBG Menara Masjid Agung yang pengajuannya 199 meter. Selama ini izin tidak bisa kami keluarkan karena terkendala dengan izin ketinggian yang diatur oleh TNI Angkatan Udara," kata Bobby Nasution pada pertemuan Pemko Medan dengan wajib pajak Bumi dan Bangunan potensial di Hotel Grand Cityhall, Jumat (11/8/2023) malam.


Menurut Bobby Nasution, dikeluarkannya Izin PBG ini karena telah ditariknya Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Soewondo. Dengan ditariknya KKOP maka ketinggian bangunan di Kota Medan bisa diatas 50 meter, yang sebelumnya hanya boleh maksimal 50 meter.


"Alhamdulillah setelah rapat koordinasi dengan Menko Marinves dan Menteri  ATR/BPN bersama dengan TNI AU batas ketinggian bangunan di Kota Medan yang hanya boleh maksimal 50 meter hari ini sudah boleh lebih diatas 50 meter," Jelas Bobby Nasution.


Bobby Nasution menambahkan jika  investor ataupun masyarakat yang ingin membangun bangunan tinggi yang selama ini terkendala dengan izin ketinggian, hari ini sudah diperbolehkan. Apalagi diketahui banyak investor yang mau membangun bangunan tinggi di Kota Medan.


"Kalau ada investor yang ingin membangun bangunan tinggi di Kota Medan yang selama ini terkendala  hari ini sudah boleh. saya dengar banyak yang mau membangun bangunan tinggi," Sebut Bobby Nasution. (01)


KOMENTAR