Polda Sumut Buru Pemilik Pangkalan Pengoplosan Gas

Senin, 31 Juli 2023 | 14.12 WIB

Bagikan:
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi usai menggelar rapat bersama Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Senin (31/7/2023). (foto : mimbar/diskominfo sumut)

MEDAN, (MIMBAR) - Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan, pihaknya tengah memburu pemilik pangkalan pengoplosan gas bersubsidi di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal.


"Pengejaran itu atas perintah saya sejak problematika ditemukannya pangkalan LPG yang melakukan pengoplosan gas 3 kg diperuntukan bagi masyarakat miskin," kata Agung usai menggelar rapat bersama Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Senin (31/7/2023).


Agung mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya praktik pengoplosan gas untuk segera melapor ke polisi melalui Call Center 110.1 agar segera ditindaklanjuti.


"Saya pastikan pendistribusian tabung gas 3 kilogram ini sampai ke masyarakat sesuai dengan ketentuan yang ada. Bagi oknum-oknum atau pelaku usaha pangkalan LGP yang melakukan pelanggaran diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.


Sebelumnya, tim Subdit IV/Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan menggerebek pangkalan pengoplosan gas bersubsidi di Jalan Sei Kapuas, Gang  Bunga, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (27/7/2023) malam.


Polisi mengamankan ratusan tabung gas LPG 3 kg yang telah dioplos ke tabung gas ukuran 12-50 kg non subsidi.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, dalam penggerebekan itu tiga orang turut diamankan berinisial RT, NF, dan APG.  Sementara pemilik pangkalan berinisial BSS masih dalam pengejaran.


"Ketika dilakukan penggerebekan ketiga orang yang tengah mengoplos tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas ukuran 12-50 non subsidi kg dengan menggunakan pipa," kata Hadi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa. (04)


KOMENTAR