Langgar AD/ART JMSI, Ketum JMSI Pusat Dinilai Paksakan Kehendak dan Otoriter

Sabtu, 08 Juli 2023 | 15.41 WIB

Bagikan:
Pimpinan sidang dari DPP JMSI, M. Rasyid didampingi Ketua Pengda JMSI Sumut terpilih Chairum Lubis, SH foto bersama Ketua Pengcab Siantar-Simalungun, Ketua Pengcab Batu Bara, Ketua Pengcab Medan dan pengurus JMSI lainnya usai Musda. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Musyawarah Daerah (Musda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara (Sumut) di Hotel Grand Inna, Kota Medan, Senin (19/6/2023) berjalan aman dan kondusif. Namun saat ini terkesan adanya unsur pemaksaan dan perampasan demokrasi Pengda JMSI Sumut juga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


Pasalnya, Aulia Andri terkesan "merampas" suara hasil Musda JMSI Sumut yang mendukung dan memilih Chairum Lubis, SH sebagai Ketua Pengda JMSI Sumut oleh 3 Pengcab, yakni Pengcab Siantar Simalungun, Pengcab Batu Bara dan Pengcab Kota Medan.


"Namun, hasil Musda yang dibawa oleh pimpinan sidang dari DPP JMSI, M. Rasyid ke DPP JMSI Pusat tidak diakomodir oleh Ketum JMSI Pusat, Teguh Santosa. Tentunya ini merupakan preseden buruk bagi organisasi JMSI" kata Ketua Pengcab JMSI Kota Medan, Lilik Riady Dalimunthe kepada wartawan di Medan, Sabtu (8/7/2023).

       

Lilik menilai, Teguh Santosa terkesan paksakan kehendaknya dan otoriter dengan memperpanjang Aulia Andre sebagai Plt Ketua Pengda JMSI Sumut dan memaksakan Aulia Andri sebagai Ketua Pengda JMSI Sumut yang bukan pemilik media. Jelas ini melanggar konstitusi dan AD/ART organisasi JMSI.

      

Ironisnya, sebelumnya Ketua Umum JMSI Pusat, telah mengarahkan Aulia Andri sebagai Ketua Pengda JMSI Sumut dan Chairum Lubis, SH sebagai Sekretaris. Namun Aulia Andri menolak Chairum Lubis sebagai Sekretaris, dan ini sebenarnya Aulia Andri telah menentang arahan Ketua Umum JMSI Pusat.

       

Dikatakan Lilik, seharusnya, Ketum JMSI Pusat mengakomodir hasil Musda tersebut agar mengukuhkan kepengurusan Pengda JMSI Sumut hasil Musda dan bukan sebaliknya bertindak tidak propesional dengan memperpanjang jabatan Plt JMSI Sumut kepada Aulia Andri selama 6 bulan.

     

Bahkan jabatan Plt Aulia Andri diperpanjang dan memperluas kewenagan dengan menggonta ganti Pengda JMSI Sumut, dimana salah satu persyaratan sesuai AD/ART menjadi Ketua Pengda JMSI Sumut adalah, pemilik media juga pengurus Pengda JMSI Sumut. 

      

"Tentunya, tindakan Ketum JMSI Pusat, Teguh Santosa telah mencoreng citra organisasi JMSI" ujar Lilik.

        

Lilik menilai, organisas JMSI ini abal-abal dan tidak kompeten. "Kita akan sampaikan kepada Dewan Pers agar mencabut keanggota JMSI sebagai konstituen.


Diketahui, pelaksanaan Musda yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2023 lalu berjalan lancar dan kondusif. Serta semua Tata Tertib (Tatib) telah disetujuhi oleh peserta rapat. 


Namun sangat disayangkan, peserta rapat dari utusan Pengurus Pusat berinisial F berupaya menggagalkan rapat (deklok) dengan pimpinan sidang untuk mempertanyakan Laporan Pertanggung jawaban Pengurus Daerah yang lama. Padahal, seharusnya hal itu merupakan tugas dari Plt Ketua untuk menyiapkannya sebelum Musda dilaksanakan. Bukan di saat Tatib sudah semua disetujuhi dan bukan di saat pelaksanaan sudah sampai pada pemilihan calon Ketua.


Plt Pengda JMSI Sumut, Aulia Andre juga meninggalkan persidangan (WO), sebelum persidangan selesai. Dan Pimpinan Sidang menyatakan Musda berjalan sukses dan lancar, serta menerima surat dukungan dari 3 Pengcab untuk Chairum Lubis SH sebagai Ketua Pengda JMSI Sumut. (rel)


KOMENTAR