Perpajangan SK Plt Ketua JMSI Sumut Dinilai Cacat Hukum, Chairum Lubis : Kami Anggap Ketum JMSI Berjiwa Kerdil

Minggu, 09 Juli 2023 | 14.07 WIB

Bagikan:
Peserta Musda JMSI Sumut foto bersama usai Musda, baru-baru ini. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Sejumlah kalangan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Sumatera Utara menilai penerbitan Surat Keputusan Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (SK PP JMSI) tentang  perpanjangan Plt Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara dinilai Inkostitusional dan cacat hukum. Penerbitan SK tersebut dapat dianggap mengkerdilkan jiwa Ketua Umum JMSI Teguh Santosa. 


"Maka dengan hati ikhlas diharapkan meninjau kembali dan mencabut SK No 90/PP/SK/JMSI/VI/2023 tentang perpanjangan Plt Ketua JMSI Sumut" kata Sekretaris JMSI Sumut, Chairum Lubis, SH dalam pertemuan dengan beberapa Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) JMSI se-Sumatera Utara di Medan, Sabtu (8/9/2023).


"Kami menilai Penerbitan SK PP JMSI tentang perpanjangan Plt Ketua JMSI Pengda Sumatera Utara itu Inkonstitusional dan cacat hukum. Karena jangan sampai kami menganggap Ketua Umum berjiwa kerdil," ungkap Chairum Lubis didampingi Ketua Pengcab JMSI  Medan, Lilik Riady Dalimunthe, Ketua Pengcab Siantar/ Simalungun, Jhonson Turnip dan Ketua JMSI Batu Bara, Alvian Khomeini, serta pengurus JMSI lainnya.


Menurutnya, penilaian Inkonstitusional dan cacat hukumnya perpanjangan SK Plt Ketua JMSI Sumut, Aulia Andri, jelas bertentangan dengan AD/ART JMSI. Sebab ketika Ketum PP JMSI menganggap pelaksanaan Musda Sumut pada 19 Juni 2023 gagal, itu adalah kegagalan Aulia Andri sebagai Plt Ketua dan penanggung jawab Musda.  


"Bahkan diduga itu merupakan skenario Aulia Andri saat pidato dalam acara pembukaan Musda Sumut yang menunjuk langsung tiga orang menjadi Pimpinan Sidang Musda yaitu Abdulah Rasyid, Joko Susilo dan Lilik Riadi," ungkapnya.    


Ditegaskannya, karena berdasarkan Pasal  20 ayat 5 Anggaran Dasar JMSI tentang Musyawarah Daerah berbunyi, Mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Ketua Pengurus Daerah, Memilih Ketua Pengurus Daerah, dan menetapkan kebijakan umum dan strategis yang tidak bertentangan dengan kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan dengan Musyawarah Nasional. Berikut termaktub dalam pasal 19 Anggaran Rumah Tangga JMSI Tentang Musyawarah Daerah.   


"Tidak ada didalamnya penyempurnaan kepengurusan sebagaimana dituturkan pada perpanjangan SK Plt Ketua JMSI Sumut, Aulia Andri. Sebab pastinya jika DPP menilai hasil Musda itu gagal, sudah jelas itu adalah kegagalan Aulia Andri sebagai Penanggung jawab," tegasnya.


Diungkapkannya, namun menjadi aneh ketika keputusan Ketum DPP JMSI ini, menerbitkan SK perpanjangan Plt Ketua JMSI Sumut kembali kepada Aulia Andri. (rel)


KOMENTAR