Pemkab Samosir Dilaporkan Terkait Permasalahan Pembangunan Water Front City di Pangururan

Rabu, 26 Juli 2023 | 17.59 WIB

Bagikan:
Penasehat hukum, Dwi Sinaga bersama Saudara Simbolon selaku pemilik lahan langsung turun untuk cek lokasi, di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (26/7/2023). (foto : mimbar/val)

SAMOSIR, (MIMBAR) - Diduga pembangunan Water Front City di Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan sudah menyalahi aturan. Penasehat hukum pemilik lahan, Saudara Simbolon melaporkan Pemerintah Kabupaten Samosir ke Polres Samosir.


"Bahwasanya klien kami Saudara Simbolon sudah menebus lahan itu pada tahun 1982, karena sebelumnya pernah digadai. Setelah itu Klien kita melakukan peningkatan surat pernyataan dan pengakuan pada Tahun 2020 yang mana Kepala Desa sudah mengetahui," kata Dwi Sinaga selaku penasehat hukum pemilik lahan kepada mimbaronline.com, Rabu (26/7/2023).


Yang sangat disayangkan, sebut Dwi, ketika dibangunnya Water Front City, seharusnya ada sosialisasi ke daerah-daerah atau sosialisasi kepada yang terdampak, dan sampai saat ini klien kita tidak dipanggil untuk sosialisasi.


"Ketika pembangunan Water Front City, klien kami tidak dipanggil untuk sosialisasi, akan tetapi pihak Kepala Desa itu mengundang orang lain yang diduga tidak memiliki surat," ucap Dwi.


Dwi mengatakan, mereka sudah melakukan gugatan ke PUPR. "Kami melakukan gugatan ke PUPR sehingga muncul peta bidang, ketika peta bidang sudah ada pasti tahap pengukuran dan tahap sosialisasi sudah dilakukan, sehingga yakinlah pihak Pemkab kepada orang lain bukan kepada kita, sedangkan kita memiliki surat," jelas Dwi.


Dikatakan Dwi, pihaknya menanggapi PUPR, Kepala Desa, Camat Pangururan, Asisten 1 dan Staff ahli itu sudah melakukan perbuatan melawan hukum yang ikut menangani, karena membangun diatas tanah kita tanpa ganti rugi.


"Ini akan kami dumaskan ke Polres Samosir, karena banyak kejanggalan-kejanggalan di Pembangunan proyek ini, dan ini akan kami tembuskan," tegas Dwi.(val)


KOMENTAR