Hari Ini Dinas PU Medan Bongkar "Lampu Pocong"

Sabtu, 08 Juli 2023 | 09.18 WIB

Bagikan:
"Lampu pocong" yang dinyatakan total loss (proyek gagal) dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) yang sebelumnya Dinas PU Kota Medan, akan membongkar "lampu pocong" yang dinyatakan total loss (proyek gagal) oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.


Menurut informasi yang diterima mimbaronline.com di Dinas PU Kota Madan, Jumat (7/7/2023) menyebutkan, pembokaran lampu pocong akan dilakukan Dinas SDABMBK mulai hari ini, Sabtu (8/7/2023), tanpa menunggu kontraktor membongkarnya.

Pembongkaran dilakukan Dinas SDABMBK, karena pihak kontraktor belum juga melakukan pembongkaran setelah dinyatakan total loss dan diperintahkan Wali Kota Medan untuk dibongkar.

"Seharusnya yang membongkar kontraktor, sesuai peritah pak Wali Kota, namun karena sudah 2 bulan belum juga dibongkar makanya Dinas PU yang bongkar" jelas sumber.

Selain itu katanya, pihak kontraktor juga keberatan mengembalikan uang sejumlah Rp 21 Milyar sesuai yang diminta Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

"Mereka kontrakor keberatan untuk mengembalikan anggaran Rp 21 Miliya, karena menurut kontraktor hanya Rp 3 Milyar temuan BPK dari proyek lampu pocong" katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyatakan proyek lampu jalan yang selama ini akrab disebut lampu pocong tersebut dianggal total loss (proyek gagal).


“Kita akan tagihkan kemnali seluruh anggaran APBD yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menggelar doorstop dengan wartawan di Lobi Balai Kota Medan, Selasa (9/5/2023).


Bobby Nasution selanjutnya menyampaikan, total anggaran untuk pengerjaan proyek lampu jalan itu kurang lebih senilai Rp 25 miliar, sedangkan yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 21 miliar. 


“Jadi anggaran yang Rp 21 miliar itu harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dianggap total loss mulai dari material maupun jarak antar lampu tidak sesuai dengan spek,” paparnya.


Yang harus mengembalikan anggaran itu, jelas Bobby Nasution, tentunya pihak ketiga (kontraktor) yang akan ditagih melalui Dinas SDABMBK. Sedangkan yang akan membongkar lampu jalan, terangnya,  adalah pemilik dari lampu jalan tersebut. Sebab, proyek lampu jalan ini belum diserahkan kepada Pemko Medan. 


“Jadi, silahkan bongkar sendiri karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar dibilang mengambil pula. Silahkan bongkar sendiri, besinya ada disitu, semennya dan bentuknya yang seperti pocong itu silahkan ambil,” ujarnya. (01)


KOMENTAR