Berkas Perkara Gudang Boemi Coffee Sudah Dilimpahkan ke Odmil

Senin, 03 Juli 2023 | 17.07 WIB

Bagikan:
Romi Ahmed perlihatkan bukti laporannya di Polda Sumut dan Denpom I/5. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Dandenpom I/5 Medan bergerak cepat untuk menuntaskan kasus dugaan pencurian di Gudang Boemi Coffee di Jalan Harapan Blok, Puji Mulyo, Sunggal Kabupaten Deli Serdang.


Berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak Oditur Militer (Odmil), dan diperkirakan dalam waktu dekat akan disidangkan.


"Sudah dilimpahkan ke Odmil. Untuk jadwal sidang silahkan konfirmasi ke Mahmil," ujar Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, Rabu (28/6/2023).


Sementara, korban Romi Ahmed (53), warga Jalan Garuda, Medan Sunggal berharap, perkaranya cepat disidangkan dan pelaku segera diadili. "Harapan saya, perkaranya segera disidangkan dan saya mendapatkan keadilan," ujar Romi, Senin (3/7/2023).


Sebelumnya diberitakan, tempat usaha Romi Ahmed yang berada di Jalan Harapan Blok, Puji Mulyo, Sunggal Kabupaten Deliserdang, telah dijarah hingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah.


Korban juga telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/270/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 03 Maret 2023. Dalam LP tersebut, diterapkan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan terlapor atas nama MN dkk.


Terkait kasus ini korban juga telah membuat laporan ke Detasemen Polisi Militer I/5 dengan Laporan Pengaduan Nomor LP/  /III/2023, tanggal 02 Maret 2023, ditandangani penerima laporan, Sertu Sudarmawan.


Kapendam I/BB, Kolonel Rico J Siagian menanggapi laporan itu menuturkan, akan mengecek laporan tersebut. "Terima kasih atas infonya. Sebentar kita cek," tandasnya. (04)


KOMENTAR