Tiga Kurir 135 Kg Ganja Ditangkap di Dua Lokasi

Senin, 05 Juni 2023 | 20.11 WIB

Bagikan:
Tersangka diamankan bersama barang bukti ganja dan mobil, Rabu (31/5/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Tiga Kurir barang haram ganja seberat 135 kilogram (kg) berhasil diamankan petugas Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dari dua lokasi terpisah, Rabu (31/5/2023).


"Ketiga orang itu diamankan dari dua tempat berbeda dengan barang bukti 135 Kg ganja," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (5/6/2023).


Kata dia, ketiga kurir tersebut diamankan saat berada di Jalan Lintas Stabat, Langkat -Aceh dan sebuah kampus swasta di Medan Selayang saat hendak melarikan diri.


Adapun ketiga tersangka, P alias Putra (25), warga Aceh Timur, SH alias Sabar (16), warga Aceh Tengah, dan DA alias Dodi (23), mahasiswa asal Medan.


Bersama ketiganya turut diamankan barang bukti 135 kg ganja dibalut lakban dan 1 unit mobil Terios. "135 kilogram ganja itu dibawa menggunakan mobil tujuan kota Medan," ungkapnya.


Mulanya, petugas memperoleh informasi hingga menghentikan mobil tersangka di Jalan Zainul Arifin, Stabat Langkat.


Namun, saat diminta turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke arah samping masjid raya, hingga akhirnya berhasil ditangkap. (04)


KOMENTAR