Afif Abdillah : Bansos Harus Jadi Jembatan Menuju Kemandirian Ekonomi

Selasa, 22 September 2026 | 14.54 WIB

Bagikan:
Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah, SE. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan diarahkan untuk mengubah pendekatan penanganan kemiskinan, dari sekadar pemberian bantuan sosial menjadi pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.


Hal itu disampaikan Afif Abdillah, SE, saat membacakan jawaban pengusul atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (22/9/2026).


Afif mengatakan, bantuan sosial tetap diperlukan bagi masyarakat dalam kondisi rentan, tetapi harus menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi.


“Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa banyak bantuan yang kita salurkan, tetapi berapa banyak keluarga yang akhirnya mampu hidup mandiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan,” ujarnya.


Menurut Afif, perubahan perda juga harus memperkuat akurasi data kemiskinan. Pengusul menyetujui pemutakhiran data secara berkala, transparan, dan terintegrasi agar masyarakat yang memenuhi kriteria tidak kehilangan hak atas perlindungan sosial akibat ketidaksesuaian data.


“Kalau kenyataannya di rumah berbeda dengan data di layar, periksa kembali datanya dan jangan abaikan kenyataan,” katanya.


Ia juga menyatakan setuju menyesuaikan nomenklatur Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana masukan Fraksi Demokrat.


Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar ketentuan dalam perda selaras dengan kebijakan dan regulasi nasional terbaru.


Selain pembenahan data, penanggulangan kemiskinan akan diarahkan pada pelatihan kerja, kewirausahaan, pemberdayaan UMKM, serta integrasi program dan pelayanan lintas perangkat daerah. (01)


KOMENTAR