Polres Samosir Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sianjur Mulamula

Kamis, 01 Juni 2023 | 06.27 WIB

Bagikan:
Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani, saat melakukan konfrensi pers di Polres Samosir, Rabu (31/5/2023). (foto : mimbar/val)

SAMOSIR, (MIMBAR) - Polres Samosir berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap TS (54) yang terjadi di Dusun III Sosornangka, Desa Habeahan Naburahan, Kecamatan Sianjur Mulamula, Selasa (25/4/2023).


"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 340 Subs Pasal 338 Yo Pasal 55 ayat (1) ke 1e Subs Pasal 56 dari KUHPidana," ujar Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani, saat melakukan konfrensi pers di Polres Samosir, Rabu (31/5/2023).


Natar menyebut, salah satu dari dua orang tersangka, yakni WS (53), jenis kelamin laki-laki, warga Desa Habeahan Naburahan, telah berhasil ditangkap.


"Sementara itu, MS masih kita kejar, dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Natar.


Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti seperti 1 potong kayu bulat, 1 potong baju kemeja lengan panjang berwarna cokelat berlumuran darah, 1 potong celana berwarna hitam, 1 potong kaos lengan pendek berwarna putih yang berlumuran darah, 1 potong celana dalam laki-laki berwarna putih, 1 potong kemeja lengan panjang berwarna hijau dengan corak batik, 1 potong jaket berwarna hitam yang bertulisan TJAHJA BARU, 1 unit sepeda Motor merk Honda Mega Pro berwarna hitam dengan Nomor Polisi BK 3500 MAC, 1 buah mancis berwarna kuning.


"Tersangka WS, mendobrak pintu dan mendorong korban ke tempat tidur, dan pelaku MS memukul korban menggunakan sepotong kayu, hingga korban meninggal dunia," tutur Natar.


Natar mengatakan, kasus pembunuhan ini disebabkan faktor sakit hati. Dimana korban meminta uang yang dititipkan kepada tersangka, akan tetapi meminta dengan cara memaki-maki, di depan umum.


"Sehingga, tersangka tidak terima dengan perlakuan korban. Kemudian tersangka MS, mengajak adiknya WS melakukan pembunuhan," terangnya. (val)


KOMENTAR