Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ali Opek, pemilik gudang perjudian di Jalan Binjai Km 18.
"Kita sudah terbitkan DPO dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran intensif," tegas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Kamis (15/6/2023).
Kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik gudang perjudian di Jalan Binjai Km 18, Ali Opek.
"Keberadaanya masih kita cari dan kita lidik, dan lakukan pengejaran," kata Sumaryono.
Dijelaskannya, dalam kurun waktu 1 bulan belakangan, mulai pertengahan Mei hingga Juni, pihaknya melakukan penindakan terhadap dua lokasi perjudian, yakni Jalan Binjai Km 18 dan Sibolangit, Deliserdang.
Dari Jalan Binjai ditetapkan 45 orang tersangka judi dadu samkwan dan bakarat, terdiri dari operator serta pemain dengan barang bukti uang Rp 146 juta dan rekaman CCTV. "Dari lokasi pertama 78 orang yang kita amankan, 45 jadi tersangka," terangnya.
Sedangkan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua di Sibolangit diamankan 40 orang, dan ditetapkan tersangka 26. Disita uang Rp 6 juta, 2 unit mesin tembak ikan. "Kita menerapkan pasal 303 KUHPidana. Dari lokasi kedua, ada pemain dan pemodal," tukasnya.
Ditanya kaitan pengusaha atau bandar judi Jalan Binjai Km 18 dengan lokasi di Sibolangit, Deliserdang, Sumaryono menyebut tidak. "Bandar Binjai tidak berkaitan dengan Sibolangit," pungkasnya. (04)