Pelaku Penggelapan Motor Teman Ditangkap

Jumat, 02 Juni 2023 | 17.12 WIB

Bagikan:
Tersangka penggelapan motor teman diamankan, Jumat (2/6/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap pelaku penggelapan sepeda motor, Budi Prastia (32), warga Jalan Pasar VII, Tembung.


"Pelaku menggelapkan sepeda motor milik temannya, SD (58) warga Jalan Mawar, Kecamatan Medan Baru," terang Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun, Jumat (2/6/2023).


Dia mengungkapkan, modus penggelapan yang dilakukan pelaku dengan meminjam sepeda motor korban untuk membeli makan. Antara pelaku dan korban saling kenal.


"Setelah meminjam kendaraan korban, pelaku ternyata tidak kunjung mengembalikan sepeda motor itu sehingga melaporkan kasusnya ke Mapolsek Medan Baru," sebutnya.


Arjuna menuturkan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan SM Raja Medan.


"Pelaku mengaku sepeda motor korban telah dijual kepada penadah seharga Rp1,5 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.


Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (04)


KOMENTAR