DPRD Medan Minta Pemko Medan Lakukan Pengawasan Hewan Qurban yang Masuk Kota Medan

Jumat, 26 Mei 2023 | 12.08 WIB

Bagikan:
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Rudiawan Sitorus. (foto : mimbar/dok)

MEDAN, (MIMBAR) - Komisi IV DPRD Medan minta Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Medan untuk mulai melakukan pengawasan kepada setiap hewan kurban yang masuk dari luar Kota Medan. Mengingat dalam dalam waktu dekat, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H.


"Kita akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Tentunya saat ini atau dalam waktu dekat, hewan-hewan kurban akan mulai masuk ke Kota Medan. Harus ada pengawasan yang ketat dari Pemko Medan melalui dinas terkait terhadap semua hewan kurban yang masuk dari luar Kota Medan," ucap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Rudiawan Sitorus kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).


Dikatakan Rudiawan, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Medan harus memastikan kesehatan semua hewan kurban yang masuk ke Kota Medan tanpa terkecuali dengan melakukan pengecekan kesehatan.


Apalagi, Kota Medan tidak memiliki peternakan sapi ataupun kambing. Sehingga dapat dipastikan, bahwa hampir semua hewan kurban di Kota Medan adalah hewan yang didatangkan dari luar Kota Medan ataupun dari luar Provinsi Sumatera Utara.


"Kita tidak tahu riwayat kesehatan hewan-hewan kurban itu, makanya semua hewan kurban yang masuk ke Kota Medan harus dicek kesehatannya," ujar politisi PKS tersebut.


Pengecekan kesehatan hewan kurban itu, sambung Rudiawan, sangat penting dilakukan guna memastikan ketersediaan daging kurban yang sehat dan halal. Sebab, daging yang sehat dan halal akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.


Untuk itu, ia pun meminta Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Medan untuk melakukan pengawasan secara serius, mulai dari menjaga pintu-pintu masuk Kota Medan hingga menyisiri para pedagang ataupun lokasi-lokasi penjualan hewan kurban di Kota Medan.


Bila ada hewan yang sakit dan tidak layak disembelih, maka Pemko Medan tidak boleh mengizinkannya masuk atau harus dikembalikan ke tempat asalnya. Dalam memastikan hal itu, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan diminta untuk bekerjasama dengan PUD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan.


"Intinya, tidak boleh ada hewan kurban yang disembelih sebelum di cek kesehatannya. Pastikan semua hewan kurban yang masuk adalah hewan yang sehat dan layak dikonsumsi," tegasnya. (01)


KOMENTAR