Bupati Asahan Lantik Dewan Juri Festival Seni Qasidah

Senin, 19 Juni 2023 | 15.19 WIB

Bagikan:

Bupati Asahan, H Surya BSc melantik dan bai'at Dewan Juri Festival Seni Qasidah tingkat Kabupaten Asahan di Aula Melati, Senin (19/6/2023). (foto : mimbar/diskominfo asahan)


ASAHAN, (MIMBAR) - Bupati Asahan, H Surya BSc melantik dan bai'at Dewan Juri Festival Seni Qasidah tingkat Kabupaten Asahan di Aula Melati, Senin (19/6/2023). 


Bupati Asahan dalam sambutannya mengatakan tugas Dewan Juri sungguh berat, sebab menuntut hati nurani. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu Dewan Juri harus cermat, jujur, benar dan objektif dalam menentukan nilai dan bebas dari segala macam pengaruh, kepentingan dan godaan untuk berpihak dan tidak berlaku jujur.


Bupati meminta kepada Dewan Juri untuk konsisten, berpegang kepada pedoman penjurian dan mengesampingkan segala faktor yang dapat mempengaruhi kemurnian penilaian. Kode etik Dewan Juri tidak membenarkan untuk menerima sesuatu pemberian atau apapun sebagai ungkapan terima kasih atau patut diduga berkaitan dengan kepesertaan dalam festival seni qasidah ini. 

 

Bupati berharap kegiatan keagamaan ini semakin berkualitas dan mengalami peningkatan dalam semua aspeknya. Saya minta perhatian kita bersama dalam pengembangan kegiatan ini, bahwa kualitas penjurian dan sistem penilaian harus makin baik dari waktu ke waktu.

 

Bupati mengatakan, peserta dari 25 kecamatan telah mempersiapkan diri dengan sebaik baiknya, terlebih karena dorongan semangat ingin mempersembahkan predikat yang terbaik bagi daerahnya.


Prestasi dan kejuaraan bukanlah segalanya, apalagi jika sampai menempuh cara cara yang tidak elegan hanya untuk sebuah nama dan kebanggaan juara. Itu jelas suatu penyimpangan dari tujuan festival seni qasidah itu sendiri.


"Dewan Juri bertanggung jawab untuk mengawal kemurnian tujuan festival seni qasidah. Dengan niat dan tujuan yang lurus dan benar, maka apa yang kita lakukan ini akan menjadi amal ibadah bagi kita semua", kata Bupati. (Edo)


KOMENTAR