2 Pria di Samosir Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba

Kamis, 22 Juni 2023 | 08.21 WIB

Bagikan:
Polres Samosir mengamankan dua pria terkait kasus Narkotika jenis sabu di Samosir, Rabu (21/6/2023). (Foto : mimbar/val)

SAMOSIR, (MIMBAR) - Dua pria berinisial AS (20) dan TS (33) diciduk polisi lantaran menguasai narkoba jenis sabu di Samosir. Keduanya kini sudah diamankan Polres Samosir, Rabu (21/6/2023) sore.


"Benar kita sudah mengamankan dua pria dalam hal kasus narkotika jenis sabu, mereka diamankan di dua Desa yang berbeda, AS diamankan di Desa Parlondut, Kecamatan Pangururan dan TS diamankan di Desa Siriaon, Kecamatan Pangururan," kata Yogie saat dikonfirmasi mimbaronline.com, Kamis (22/6/2023)


Dikatakan Yogie, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki yang sedang menguasai narkoba jenis sabu di Desa Parlondut, kemudian saya perintahkan Tim Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan ketempat tersebut.


"Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Res Narkoba melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud, ia sedang berdiri dipinggir jalan, kemudian tim Sat Res Narkoba langsung mengamankan laki-laki tersebut yaitu AS, dan mengamankan barang bukti yaitu, 1 buah plastik klip transparan warna putih berisikan sabu," terang Yogie


Sambung Yogie, kemudian tim menanyakan kepada AS dari mana didapatkan barang itu, AS mengatakan bahwa narkotika jenis sabu itu didapat dari temannya yang berada di Desa Siriaon, Kecamatan Pangururan.


"Atas informasi dari AS tersebut kemudian Tim melakukan pencarian disekitar Desa Siriaon, sekira pukul 18.00 Wib, Tim Sat Res Narkoba menemukan temannya tersebut sedang berada dipinggir pantai, diduga tersangka TS, ia sempat melarikan diri kemudian Tim Sat Res Narkoba melakukan pengejaran dan penangkapan, barang bukti yang ditemukan yaitu uang sebanyak Rp.350.000," jelasnya.


Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polres Samosir untuk melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (val)


KOMENTAR