Terkait 12 Kg Sabu Disebut Digelapkan, Anak Tersangka Diperiksa

Rabu, 17 Mei 2023 | 14.57 WIB

Bagikan:
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut memeriksa anak M Yakub, kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram (kg), Era. Pengacara tersangka juga diperiksa.


Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung mengatakan, ada tiga orang yang diperiksa, di antaranya anak M Yakub dan kuasa hukumnya.


"Pelayanan Propam saja. Hanya masyarakat saja. Ada tiga (yang diperiksa), pokoknya anaknya dan pengacaranya," kata Dudung, kemarin 


Informasi dihimpun menyebutkan, Era diperiksa terkait laporan dugaan penggelapan 12 kg sabu dilakukan penyidik Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut.


Saat penangkapan ayahnya pada 30 Maret lalu, Era turut dibawa ke Polda Sumut karena barang haram sabu itu ditemukan di kediamannya.


Di dalam mobil ini Era mrngaku mendengar adanya dugaan persekongkolan personel untuk menilap sabu-sabu.


Diketahui, sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga menggelapkan 12 kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh. (04)


KOMENTAR