Terdakwa Erwin Agus Ginting Akui Membacok Advokat

Kamis, 04 Mei 2023 | 20.08 WIB

Bagikan:
Frans Ginting saat bersaksi di persidangan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/5/2023). (foto : mimbar/lis)

MEDAN, (MIMBAR) - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dengan Nomor Perkara 473/Pid.B/2023/PN Mdn dengan agenda mendengarkan keterangan saksi  yang merupakan abang kandung terdakwa Erwin Agus Ginting di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/5/2023).


Sidang dipimpin Majelis Hakim Dr Ulina Marbun, SH, MH menghadirkan saksi meringankan yakni Frans Ginting. Dalam kesaksiannya menerangkan, bahwa benar terdakwa sengaja melakukan pembacokan terhadap seorang Advokat/Pengacara sekitar sebulan lalu. 


"Memang benar parang tersebut sudah dibawa oleh terdakwa di dalam mobilnya dengan alasan baru pulang dari ladang, terdakwa bercerita kepada saya bahwa terdakwa memang melakukan pembacokan terhadap korban"  kata Frans Ginting saat bersaksi dihadapan Majelis Hakim


Terdakwa Erwin Agus Ginting tidak membantah atas keterangan saksi. Saat Jaksa AP Frianto Naibaho  bertanya kepada terdakwa, apakan benar keterangan saksi? Terdakwa menjawab benar. (rel)


KOMENTAR