Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP Herwansyah. (foto : mimbar/dok) |
MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut menegaskan, personel lalu lintas di seluruh jajaran tidak akan melakukan razia di jalanan.
Keputusan itu menyikapi surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Dalam surat telegram itu para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
"Kita Polda Sumatera Utara siap menjalankan surat Telegram ini, untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah, Jumat (19/5/2023).
Kata dia, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia di tempat.
Dalam surat telegram ini, Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pemda serta stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE.
Dia menyebut, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," sebutnya.
Dia menuturkan, jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan tindakan tegas mulai dari sanksi disiplin, kode etik hingga pidana.
"Kita akan menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut mengaku sudah memberlakukan kembali tilang manual, sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023 tentang penindakan secara non elektronik.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pemberlakuan tilang manual ini dilakukan kembali untuk lebih mengoptimalkan tilang elektronik atau E-TLE yang masih tetap diberlakukan.
"Iya sudah kita berlakukan," sebut Hadi, Senin (15/5/2023), menambahkan pemberlakuan tilang manual ini sudah dimulai sejak 11 Mei 2023 di Sumut.
Berikut jenis pelanggaran yang diincar dalam tilang manual antara lain :
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tak sesuai dengan spesifikasi mencakup spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan kelebihan muatan dan kelebihan ukuran atau ODOL
12. Kendaraan yang tak dipasang nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu. (04)