Polda Sumut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan BBM Ilegal

Kamis, 25 Mei 2023 | 12.24 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar/dok)

MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus Bahan Bakar Minya (BBM) ilegal.


Ketiganya adalah, AKBP AH dan Direktur Utama (Dirut) PT ANR, E dan karyawannya, P. Mereka disangka sebagai penyalahguna BBM di gudang Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam Kecamatan Medan Helvetia. 


"Iya benar, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E dan P (anak buah E)," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (25/5/2023). 


Kata Hadi, sampai saat ini proses penyidikan masih terus didalami penyidik. Bisa saja tersangka bertambah. "Proses penyidikannya masih berjalan, kita tunggu nanti hasil lengkap dari penyidik ya," imbuhnya. 


Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, pihaknya masih mendalami penemuan gudang BBM Ilegal itu. 


“Kita masih dalami Direktur Utamanya, atas nama Edy. Dugaan awal saudara AH menerima gratifikasi uang Rp7,5 juta dengan bervariasi. Ini akan kita kroscek dengan yang memberi,” sebut Teddy, Selasa (2/5/23) malam.


Teddy menyebutkan, aktivitas BBM Ilegal tersebut tidak memiliki izin usaha dan tempat. 


Sementara, dari hasil pengeledahan gudang BBM ilegal tersebut, Teddy mengungkapkan, penyidik menyita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton, tiga tanki besar dan barang bukti lainnya.


Teddy menjelaskan pihaknya tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri, diduga dilakukan pengelola gudang BBM ilegal tersebut. “Masih didalami (BBM subsidi dijual ke industri),” ucap Teddy. (04)


KOMENTAR