Pam Presiden, Pelimpahan Tersangka Mafia Tanah Ditunda

Rabu, 17 Mei 2023 | 18.08 WIB

Bagikan:
Tersangka Atek ketika digiring petugas ke sel Dit Tahti Polda Sumut. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut menunda pelimpahan tersangka Adil Anwar alias Atek (73) dalam perkara pamalsuan sertifikat/surat tanah di Kabupaten Simalungun ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. 


Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono ketika ditemui, Rabu (17/5/2023) siang mengaku, penyidik menunda pengiriman tersangka Atek hari ini ke pihak Kejaksaan. 


"Kecil kemungkinan hari ini karena penyidik semua ngepam (pengamanan presiden)," ujarnya. 


Tapi, Sumaryono menyebut telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pengiriman tersangka tahap II)l. "Terus sepertinya pihak Jaksa juga belum siap hari ini," sebutnya.


Seorang penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut yang tak mau namanya disebut juga mengaku proses tahap II penyerahan tersangka ditunda. "Belum, ditunda bang. Mungkin minggu depan," tukasnya.


Penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut secepatnya akan mengirim tersangka Adil Anwar alias Atek (73) dalam perkara pamalsuan sertifikat/surat tanah di Kabupaten Simalungun ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. 


Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menyatakan, dalam pekan ini rencanannya akan dilakukan proses tahap II kasus pemalsuan sertifikat tersebut.


"Kalau tidak ada halangan Rabu ya, Rabu," tuturnya usai apel gelar pasukan pengamanan HUT Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) ke-43 dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-51 serta pengamanan VVIP kunjungan ibu negara Iriana Jokowi dan istri Wapres RI Wury Maruf Amin di Lapangan Lanud Soewondo, Senin (16/5/2023). 


Berita sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menangkap seorang DPO yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73). Dia ditangkap karena terlibat pemalsuan sertifikat tanah atau melanggar pasal 263 KUHP. 


"Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan PDM berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Negara Malaysia tepatnya di Penang," beber Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023) petang. 


Menurut dia, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak 2020. "Dua minggu lalu kita dikabari oleh PDM bahwa telah diamankan atas nama AA," terangnya, mengungkapkan terdaftar red notice nomor 2023/13936 interpol dunia. 


Polda Sumut sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka inipun sudah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum. Kini pihak Polda Sumut sedang melengkapi berkas Atek. (04)


KOMENTAR