Oknum PNS di Sibolga Diamankan karena Mencuri Solar Ngaku untuk Uang Rokok

Senin, 22 Mei 2023 | 16.39 WIB

Bagikan:
Oknum PNS diamankan bersama barang bukti BBM dan selang. (foto : mimbar/ded)

SIBOLGA, (MIMBAR) - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan personel Satuan Reskrim Polres Sibolga karena dipergoki tengah mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari mobil tangki di Pelabuhan Pelindo Kota Sibolga. Atas perbuatannya, kini oknum PNS tersebut mendekam di sel tahanan.


Informasi diperoleh menyebutkan, pada Kamis (18/5/2023) pukul 08.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan terkait informasi pencurian minyak solar di Pelabuhan Pelindo Kota Sibolga. 


"Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa dua saksi, yang merupakan petugas keamanan di Pelabuhan Pelindo Sibolga melihat seorang pria mencurigakan masuk ke area Pelabuhan Pelindo Sibolga dan menuju mobil tangki yang berisi minyak solar," terang Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno, Senin (22/5/2023).


Saksi kemudian memeriksa orang yang dicurigai tersebut. Mereka memergoki seorang laki-laki berinisial MSL (38) sedang mengambil minyak solar dari mobil tangki dengan menggunakan selang kecil dan memindahkannya ke jerigen plastik. 


"Ketika ditanya, MSL hanya menjawab bahwa ia hanya mencari uang rokok," ucap Suyatno.


Peristiwa itu lalu dilaporkan saksi kepada petugas Bantuan Khusus Operasional (BKO) melalui telepon dan menjaga pintu gerbang agar tidak ada orang keluar sebelum petugas tiba. 


Mereka kemudian kembali ke lokasi dan menemukan MSL beserta temannya sedang membawa jerigen berisi minyak solar di bawah tiang listrik 


"Keduanya kemudian membawa MSL dan barang bukti ke pos penjagaan Pelabuhan Pelindo Sibolga," terang Suyatno. 


Kata Suyatno, setelah diamankan pelaku mengakui telah mencuri minyak solar sebanyak tiga kali, yaitu pada 16, 17 dan 18 Mei 2023. 


Pada 16 Mei, pelaku mengambil 2 jerigen minyak solar, pada 17 Mei, mengambil 6 jerigen, dan pada 18 Mei, pelaku mengambil 6 jerigen lagi.


"Modus operandi tersangka adalah memasukkan selang ke tangki mobil pengangkutan minyak solar, menyedot minyak tersebut dan memindahkannya ke jerigen. Tersangka juga mengakui bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, ia dibantu oleh seorang rekan berinisial UL, dan pada tanggal 18 Mei 2023, ia dibantu oleh seorang rekan berinisial J," tuturnya.


Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 6 jerigen berisi minyak solar, 1 gembok, 1 selang sepanjang sekitar 1,5 meter dan 1 selang sepanjang sekitar 3 meter yang terhubung dengan pipa paralon sepanjang sekitar 1,5 meter.


"Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan," pungkas Suyatno. (04)


KOMENTAR